Nama PAW Anggota KPU Inhil Diduga Kuat karena Usulan dari Parpol

kpu inhil
Bagikan

KPU RI dalam suratnya yang bernomor : 94/SDM.02.6-SD/04/2025 memutuskan bahwa Saudara Syahrudin sebagai PAW anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Nama Syahrudin yang di pilih oleh KPU RI menimbulkan pertanyaan di masyakarat karena yang bersangkutan di isukan terlibat mendukung salah satu calon kepala daerah pada saat pilkada serentak 2024.

Ditengah isu yang ramai tersebut, tersebar pula rekomendasi Partai PDIP yang ditandangani ketua dan sekretaris DPC PDIP Inhil yang mana surat bernomor : 221/IN/DPC117.08-A/X/2024, meminta kepada DPP PDIP untuk menjadikan Saudara Syahrudin sebagai PAW anggota KPU Inhil, menggantikan anggota yang sebelumnya mengundurkan diri.

Tersebarnya surat ini tentu menjadi pertanyaan ditengah masyarakat, proses pemilihan anggota KPU yang seperti ini seharusnya tidak dibenarkan.

KPU Provinsi Riau sepertinya juga tidak pernah melakukan wawancara ulang kepada 5 orang calon pengganti, Dasar KPU RI memilih saudara Syahrudin sebagai anggota KPU Inhil juga patut dipertanyakan. Karena di tengah proses yang tidak transparan nama yang dipilih oleh KPU RI sama dengan nama yang diusulkan oleh Partai PDIP.

Beredar juga informasi lapangan, bahwa bberapa kelompok masyarakat dan mahasiswa siap menggelar protes jika KPU RI tetap melantik orang titipan partai sebagai anggota KPU yang semestinya Netral dan tidak terpaut dan terikat dengan kepentingan partai politik.